kievskiy.org

UU Disahkan: Merobek, Membakar, hingga Menginjak-injak Bendera Tiongkok akan Ditindak Hukum

Bendera Tiongkok.
Bendera Tiongkok. /Pixabay/glaborde7

PIKIRAN RAKYAT - Tiongkok telah mengesahkan undang-undang untuk membuat aturan tentang penghinaan atau perusakan yang disengaja terhadap bendera nasionalnya.

Amandemen Undang-Undang Bendera Nasional dan Lambang Nasional, yang disahkan pada hari Sabtu, 17 Oktober 2020 oleh Komite Tetap kongres Tiongkok, akan memastikan siapa saja yang dengan sengaja membakar, merobek, mengecat, merusak atau menginjak-injak bendera dan lambang di depan umum akan ditindak hukum.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Sky News, undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa bendera nasional tidak boleh dibuang, dikibarkan secara terbalik atau digunakan dengan cara apapun yang dapat merusak martabat bendera tersebut.

Baca Juga: Tak Mau Sia-siakan Cinta Mieke Amalia, Tora Sudiro: Buat Sama-sama Susahnya Setengah Mati

Undang-undang yang direvisi juga akan berlaku untuk kantor di Hong Kong dan Macau yang didirikan oleh pemerintah pusat.

Amandemen undang-undang tersebut diusulkan setelah pengunjuk rasa anti-pemerintah di Hong Kong tahun lalu menginjak-injak bendera Tiongkok, memicu protes.

Setidaknya tiga pengunjuk rasa di Hong Kong dijatuhi hukuman karena menodai bendera Tiongkok tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Jadwal dan Klasemen Liga Inggris: Tottenham Menang Lagi? Laga Kuda Hitam di Posisi 'Big Six'

Satu insiden terlihat demonstran menginjak-injak bendera dan membakarnya di pusat perbelanjaan, sementara yang lain melihat bendera dibuang di pelabuhan kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat