PIKIRAN RAKYAT - Kompak melakukan pencabulan terhadap dua perempuan dibawah umur, kakak beradik warga Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya ditangkap jajaran Reskrim Polresta Tasikmalaya.
Kedua saudara kandung tersebut berinisial TG (22) dan AJJ (26) yang keduanya merupakan anggota komunitas anak punk.
Adapun kedua gadis yang menjadi korban pencabulan kakak beradik tersebut masing NMS (13) dan DJN (14) yang masih duduk di bangku SMP.
Baca Juga: Ngabalin Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Kuasa Hukum Buka Suara Singgung Soal Kasus Edhy Prabowo
Namun, karena sejak Pandemi Covid 19, sistem pembelajaran tatap muka dihentikan, dan diganti dengan pembelajaran di rumah serta online, kedua gadis tersebut bukannya belajar, keduanya malah berniat bergabung dengan komunitas anak punk.
Di situlah para pelaku memiliki niat untuk menyetubuhi korban. Apalagi itu sebagai persyaratan untuk masuk anggota punk.
Sebelum disetubuhi kedua korban dicekok minuman keras jenis tuak. Akibat perbuatan itu salah satu korban hamil dua bulan.
Baca Juga: Di Tengah Isu Dekat dengan Arya Saloka, Amanda Manopo Bereaksi saat Disinggung Billy Soal Pernikahan
Kapolresta Tasikmalaya, AKBP. Doni Hermawan dalam Press Conference, Kamis, 3 Desember 2020 membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka pencabulan terhadap dua anak dibawah umur.
Aksi ini terbongkar setelah kedua korban bersama keluarga memberanikan diri melapor ke polisi.