kievskiy.org

Ngabalin Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Kuasa Hukum Buka Suara Singgung Soal Kasus Edhy Prabowo

Ali Mochtar Ngabalin.
Ali Mochtar Ngabalin. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang atas pasal pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benih lobster yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Edhy Prabowo.

Ali Mochtar Ngabalin melaporkan pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan mantan Staf Kantor Staf Presiden (KSP) Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan bahwa dirinya merasa telah difitnah memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Baca Juga: Hindari Hinaan, Elly Sugigi Bulatkan Tekad Ratakan Gigi: Mudah-Mudahan Laki-laki gak Ilfeel Lagi

Ali Mochtar Ngabalin juga menyampaikan adanya tuduhan bahwa perjalanan dinasnya ke luar negeri bersama KKP dibiayai oleh penyuap.

Dalam kesempatan yang sama, Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan bahwa dirinya merasa sedang dibenturkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Kuasa Hukum Ali Mochtar Ngabalin, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan mantan Staf Kantor Staf Presiden (KSP) Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya dilaporkan atas komentarnya di media online.

Baca Juga: Taiwan Minta Bantuan Australia untuk Mempertahankan Diri dari Ekspansi Tiongkok

Keduanya dilaporkan lantaran menyebut Ali Mochtar Ngabalin ikut terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat