kievskiy.org

Kronologi Penangkapan Edhy Prabowo, Ali Mochtar Ngabalin: Enaklah Tadi

Ilustrasi lobster.
Ilustrasi lobster. /Pixabay/Gordon Johnson

PIKIRAN RAKYAT - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjelaskan kronologi tangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama 16 orang lainnya dalam kasus dugaan suap.

"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 orang pada Rabu (25 November 2020) sekira pukul 00.30 WIB di beberapa tempat yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020 malam.

Selain Edhy Prabowo, ke-16 orang itu yakni Iis Rosyati Dewi, Safri, Zaini, Yudha, Yeni, Humas KKP Desri, Selamet, Suharjito, Siswadi, Dipo, Deden Deni, Nety, Mubarok, Ainul Faqih, Syaihul Anam, dan Mulyanto.

KPK, kata Nawawi, menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: Diego Maradona, Puncak Duka 2020

"Selanjutnya pada 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," kata dia.

Pada Selasa 24 November 2020, ia menjelaskan, KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.

Di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap delapan orang yakni Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri, Zaini, Yudha, Yeni, Desri, dan Selamet.

Di rumah masing-masing, KPK menangkap sembilan orang yaitu Suharjito, Siswadi, Dipo, Deden Deni, Nety, Chusni Mubarok, Ainul Faqih, Syaihul Anam, dan Mulyanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat