PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Karawang memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian saat peringatan pergantian tahun nanti.
Alasannya, semua bentuk keramaian dipastikan akan menimbulkan kerumunan massa, sehingga tidak aman bagi pencegahan penurunan Covid-19.
"Hingga saat ini kami dari kepolisian belum pernah dan tidak akan pernah mengeluarkan izin keramaian selama pandemi Covid-19 masih berlangsung," ujar Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, seusai mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman kantor Kejaksaan Karawang, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Larang Perayaan Nataru, Polisi Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan
Menurutnya, pelarangan adanya keramaian berlaku pula hingga ke kampung dan peloksok desa. Artinya, acara dangdutan yang biasa digelar warga desa pun tidak diperbolehkan.
Rama mengaku sudah menginstruksikan para Kapolsek dan Kapolsek, dan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk senantiasa memonitor dan mengawasi kegiatan di wilayahnya masing-masing.
"Kami akan optimalkan penjagaan pada malam pergantian nanti dengan menerjunkan 500 personil," kata Rama.
Baca Juga: 10 Negara Bagian AS Tuduh Google Bersekongkol dengan Facebook untuk Tingkatkan Bisnis Iklan
Dijelaskan juga, selain membatasi pergerakan massa, pihaknya bakal menjaga tempat peribadatan khususnya gereja ataupun rumah yang dijadikan tempat ibadah perayaan natal. Semua jemaat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, memakai masker, dan sering mencuci tangan.