kievskiy.org

Konsep Pengembangan Pariwisata Belum Terpetakan, Pemkab Tasikmalaya Ternyata Belum Miliki Perda

Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya menggepal rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Parawisata Daerah (Riparda) Kabupaten Tasikmalaya di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Senin (21/12/2020).*
Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya menggepal rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pembangunan Parawisata Daerah (Riparda) Kabupaten Tasikmalaya di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Senin (21/12/2020).* /Pikiran Rakyat/Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Meski kaya akan sumber daya alam yang sangat potensial menjadi sebuah lokasi tujuan parawisata, akan tetapi hingga kini Pemkab Tasikmalaya belum memiliki konsep Keparawisataan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda). Padahal ini dinilai penting sebagai acuan pembangunan dan payung hukum pengelolaan parawisata di Kabupaten Tasikmalaya.

Hal ini mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Induk Pembangunan Parawisata Daerah (Riparda) Kabupaten Tasikmalaya yang di gelar Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya, Senin 21 Desember 2020.

"Sudah saatnya membuat Ranperda Pembangunan Pariwisata demi memperkuat pengelolaan sektor kepariwisataan di Kabupaten Tasikmalaya," jelas Plt. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda san Olahraga Kabupaten Tasikmalaya, Nana Heryana.

Baca Juga: Awas! Wagub Jabar Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Langgar Aturan Saat Natal dan Tahun Baru

Dikatakan dia, Ranperda dalam bentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan (Riparkab) Kabupaten Tasikmalaya ini nantinya akan menjadi acuan dan kerangka untuk lebih menggali serta memaksimalkan pengelolaan pariwisata di Kabupaten Tasikmalaya.

Oleh karenanya untuk merumuskan Ranperda Kepariwisataan ini, maka berbagai unsur pun dilibatkan agar penyusunannya sesuai yang diharapkan.

Sebab pihaknya mengaku, membuat Ranperda Keparawisataan sangat dibutuhkan masukan-masukan dan kritikan dari berbagai pihak. Mulai dari akademisi, pelaku pariwisata, pelaku jasa transportasi, organisasi pelaku bisnis, pemerhati wisata termasuk aspek hukum. Sehingga menghasilkan naskah regulasi yang mampu mewakili semua element di masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 22 Desember 2020, Libra, Scorpio dan Sagitarius: Ada yang Terima Kabar Baik

Nana mengatakan, dengan adanya Ranperda Keparawisataan, maka pola pengelolaan kepariwisataan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya kedepannya akan semakin terorganisir dengan baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat