PIKIRAN RAKYAT - Satuan Narkoba Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba di wilayahnya selama Oktober 2020.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 16.358 butir, 47,7 gram sabu, 9 gram ganja dan 25 gram tembakau sintetis gorila.
"Kita amankan sembilan Tersangka berikut barang bukti. Tiga orang diantaranya merupakan residivis dan sisanya pengedar baru," ujar
Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, saat rilis Pers di kantornya, Selasa 3 November 2020.
Baca Juga: Shy Voters Bisa Bikin Donald Trump Menang di Pilpres AS 2020, Pemilih seperti Apa? Ini Penjelasannya
Dengan keberhasilan tersebut ujar dia, pihaknya telah menyelematkan ribuan orang dari narkoba selama bulan Oktober. Doni juga menambahkan, modus para tersangka selama ini mendapatkan kiriman dari sistem online dan menjual kepada para pembelinya dengan sistem tempel.
"Biasanya pengedar janjian di tempat dengan calon pembeli dan mengambil barang haram tersebut di lokasi yang telah disepakati.Kalau pembayarannya dilakukan oleh calon pembeli dengan cara ditransfer ke rekening pengedar," tambah Doni," katanya.
Sasaran peredaran narkoba di wilayah Tasikmalaya selama ini ujar dia, lebih ke generasi muda terutama pemakai obat terlarang.
Apalagi harga obat terlarang yang dijual oleh pengedar dinilai cukup murah yakni 10.000 dapat 3 butir.
Baca Juga: Anggota TNI Jadi Korban Begal Sepeda, Polisi: Sudah Kami Identifikasi, akan Kita Tangkap
Adapun obat terlarang jenis Hexymer, Tramadol dan Triheks selama ini diketahui sebagai obat penenang yang disalahgunakan oleh para generasi muda.
Sesudah mengkonsumsi obat tersebut, pemakai biasanya menjadi brutal dan tak lepas dari aksi kekerasan yang terjadi di jalanan selama ini.