kievskiy.org

Dibekuk di Rumahnya, Hasil Pengembangan Kasus, Polresta Tasikmalaya Tangkap Satu Lagi Pengedar Sabu

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, kembali berhasil menangkap satu orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut setelah Satnarkoba Tasikmalaya melakukan pengembangan peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, setelah sebelumnya membekuk dua tersangka pengedar narkoba.

Tersangka yang berhasil dibekuk berinisial AJ (46) warga Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, yang dibekuk polisi saat sedang berada di rumahnya, Rabu 26 Agustus 2020 pagi.

Baca Juga: Ikut Pameran Mobil Online, Daihatsu Tawarkan Promo Menarik

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu bekas pakia, 2 paket plastik bening berisikan sabu-sabu yang disimpan di dalam botol minuman ringan dan 1 unit HP berikut simcardnya.

Adapun bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita, berat kotor sekitar 2,41 gram. Kini tersangka pun masih dimintai keterangan oleh penyidik.

Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP. Yaser Arafat mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang sebelumnya sudah dibekuk.

Baca Juga: Kisah Korban Selamat dari Ledakan Beirut Lebanon: Wajah Saya Penuh Kaca dan Butuh 400 Jahitan

Dari pengakuan tersangka AJ, narkoba jenis sabu itu bukan miliknya namun milik seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) yang dititipkan kepada dirinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat