PIKIRAN RAKYAT - Bupati Garut, Rudy Gunawan, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan langkah-langkah penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020.
Hal ini dilakukan Bupati menyusul terus meningkatnya kasus Covid-19 yang terjadi di daerahnya.
Dikatakan Rudy, yang lebih memprihatinkan lagi, angka kematian akibat Covid-19 yang terjadi di Garut juga terbilang tinggi.
Baca Juga: Prediksi Man Utd vs Man City Semifinal Piala Liga: Info Tim, Perkiraan Line-up, Head to Head
Bahkan saat ini, angka kematian akibat Covid-19 di Garut merupakan yang paling tinggi se Jawa Barat.
"Hari ini, angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Garut menduduki peringkat pertama di Jawa Barat. Ini tentu sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan," ujar Rudy saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Depok, Kecamatan Cisompet, Rabu, 6 Januari 2021.
Diungkapkan Rudy, hingga Rabu angka kematian pasien Covid-19 di Kabupaten Garut telah mencapai 119 orang.
Baca Juga: Sebut Dirinya Hemat, Prilly Latuconsina Tak Pernah Makan Mewah: Kalau Lagi Boros Jajan Cuma Rp1 Juta
Selain itu, tiap harinya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Garut juga selalu tinggi.
Tingginya angka kasus Covid-19 di Garut ini, tutur Rudy, telah menyebabkan ruangan isolasi yang disiapkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut penuh.