kievskiy.org

Cimanggung Sumedang Diterjang Longsor, LaNyalla Beri Saran pada Pemda hingga Apresiasi Kerja Petugas

Kondisi permukiman dan tebing pascalongsor di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu 10 Januari 2021.
Kondisi permukiman dan tebing pascalongsor di Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu 10 Januari 2021. /Antara Foto/Novrian Arbi

PIKIRAN RAKYAT - Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat diterjang tanah longsor pada Sabtu 9 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB, dan longsor susulan kembali terjadi pada pukul 19.30 WIB.

Longsoran pertama di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang itu dipicu oleh curah hujan yang tinggi disertai kondisi tanah yang tidak stabil, sedangkan longsor susulan terjadi di wilayah tersebut kala petugas masih melakukan evakuasi korban di sekitar area longsoran pertama.

Bencana alam longsor yang terjadi di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang tersebut menimbulkan keprihatinan dari pelbagai pihak, salah satunya yakni Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Baca Juga: Rayakan 11 Januari ke 27 Tahun, Dewi Gita dan Armand Maulana Kompak Bagi Momen dan Ungkapan Romantis

Ketua DPD RI LaNyalla mengungkapkan keprihatinannya atas bencana longsor yang menimpa sejumlah daerah di Indonesia. Ia pun meminta pada pemerintah untuk menggali akar masalah dari bencana yang telah terjadi itu.

“Tujuannya adalah sebagai langkah preventif. Kalau kita tahu akar persoalan bencana yang terjadi, maka penanggulangannya tak hanya pada saat bencana itu datang, namun sebelum bencana menerpa," kata Ketua DPD RI itu dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin 11 Januari 2021.

Ia pun menerangkan salah satu bencana longsor yang terjadi di Sumedang. Jika saja bencana longsor tersebut disebabkan oleh kerusakan alam, maka sudah semestinya pemerintah daerah melakukan tindakan preventif melalui bermacam kebijakan.

Baca Juga: 6 Kebiasaan Ayah Ini Ternyata Bisa Buat Rusak Masa Depan Anak, Terlalu Protektif Salah Satunya

“Langkah preventif itu bisa dituangkan melalui peraturan daerah (Perda). Dengan begitu, langkah upaya meminimalisasi bencana dapat dilakukan sedini mungkin,” katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari unggahan yang diposting @dpdri pada 11 Januari 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat