kievskiy.org

Ridwan Kamil: Tidak Ada Alasan Meragukan Vaksin, Menolak Maka Dianggap Membahayakan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau kontainer berisi vaksin Covid-19 di gudang logistik material penanganan Covid-19 di Kopo Bizpark, Kota Bandung, Rabu, 6 Januari 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meninjau kontainer berisi vaksin Covid-19 di gudang logistik material penanganan Covid-19 di Kopo Bizpark, Kota Bandung, Rabu, 6 Januari 2021. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, tak ada lagi kekhawatiran soal vaksin sinovac yang akan mulai disuntikkan Kamis 14 Januari 2021 ini. Dengan demikian jangan ragu untuk divaksin Covid-19.

Terkait vaksinasi, kata Ridwan, dia berharap jangan ada berita hoaks karena sumber kekhawatiran sudah terjawab.

"Jika khawatirnya urusan klinis kesehatan maka BPOM sudah memberikan izin kemarin, jika urusan kehalalan maka MUI sudah mengeluarkan fatwa. Jadi tidak ada alasan untuk meragukan," ucap dia usai meninjau kesiapan Secapa AD, Kota Bandung, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Asuransi Korban Sriwijaya Air SJ 182, Menhub Minta Jasa Raharja Berikan dengan Segera

Dan berdasarkan Undang-Undang No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular semua yang sudah diwajibkan mendapat vaksin maka tidak boleh menolak.

"Kalau menolak maka dianggap membahayakan keselamatan masyarakat dan negara, oleh karena itu ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," ujar dia.

Ditegaskan Ridwan, saat ini pihaknya fokus pada penyelesaian vaksinasi walaupun yang namanya vaksin tidak 100 persen bisa menyelesaikan masalah Covid-19, harus dikombinasi tetap dengan 3M.

Baca Juga: Balapan Liar Marak Terjadi di Lembang, Polres Subang Berjaga di Sepanjang Jalur ke Tangkuban Perahu

"Jadi 3M tidak boleh berhenti walaupun vaksin itu disuntikkan pada kita sampai tidak ada pengumuman bahwa tidak ada lagi status pandemi di republik ini," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat