kievskiy.org

Sebar Berita Hoaks Soal Vaksin Covid-19, Seorang Pemuda Ditangkap Kepolisian Aceh

Ilustrasi hoaks.
Ilustrasi hoaks. /PIXABAY/Viarami

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pemuda warga Desa Pulau Teupah, Kecamatan Teupah, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh diamankan pihak kepolisian Simeulue Aceh.

Pemuda berusia 33 tahun itu diamankan pihak kepolisian lantaran diduga telah menyebarkan informasi bohong alias hoaks terkait vaksin corona Sinovac. Melalui akun media sosialnya.

Penangkapan pemuda berinisial ES itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal yang mewakili Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo.

Baca Juga: Pulih dari Covid-19 dan Kini Jadi Penyintas, Wakil Wali Kota Bandung Siap Sumbangkan Plasma Darah

“Pelaku kita lakukan penangkapan karena diduga telah menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya,” katanya saat dihubungi, Selasa, 12 Januari 2021.

Dalam pengamanan pemuda berusia 33 tahun itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel pintar yang diduga digunakannya untuk mengunggah informasi bohong, serta SARA dan diduga mengandung ujaran kebencian.

“Tersangka ES telah kami tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena membuat, menyebar berita hoaks, provokatif terkait vaksin Sinovac di Aceh,” tuturnya, seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Dilengserkan? Situs Deplu AS Tulis Jabatan Donald Trump Sudah Berakhir Sejak 11 Januari 2021

ES diduga telah menuliskan narasi bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin corona Sinovac dan juga diduga turut melecehkan pemerintah pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat