kievskiy.org

Hati-hati Penyebar Berita Hoaks Soal Sriwijaya Air Terancam Hukuman Pidana, Simak Penjelasannya

KABAR bohong atau hoaks.*
KABAR bohong atau hoaks.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT – Insiden jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak di Kepulauan Seribu, Jakarta pada Sabtu, 9 Januari 2021 membawa luka dan kesedihan mendalam.

Atas insiden tersebut, ditemukan banyaknya pihak tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan dengan menyebarluaskan berita bohong (hoax) di media sosial.

Sebab itu, pihak kepolisian melakukan tindakan patroli cyber guna meredam hoax yang meresahkan banyak pihak dan tentunya sangat merugikan.

Baca Juga: Ikut Kritisi Soal Teguran Penggunaan Face Shield Pada Artis, Anji: yang Diedukasi Pihak TV-nya

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi yang berasal dari media sosial.

“Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya hoax soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Yusri menegaskan bahwa para penyebar berita hoax terancam pidana berlapis berupa Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lainnya yang mana ancaman hukuman bisa lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Upaya Mendukung Produk UMKM, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia 2021 Resmi Diluncurkan

Kombes Pol Yusri Yunus menghimbau masyarakat lebih bijak menyaring informasi dari media sosial. Begitu juga media yang terdaftar, sebaiknya jangan menjadi penyebar hoax yang bisa menjadi sumber kebohongan publik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat