kievskiy.org

Buntut Kerumunan, Pengelola Waterboom Lippo Cikarang Terancam Pidana Satu Tahun

Garis polisi melintang di loket penjualan tiket Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (11/1/2020). Pemkab Bekasi menutup lokasi wisata air itu lantaran melanggar protokol kesehatan.
Garis polisi melintang di loket penjualan tiket Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (11/1/2020). Pemkab Bekasi menutup lokasi wisata air itu lantaran melanggar protokol kesehatan. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

 

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang berlanjut. Sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan untuk mengetahui penyebab terjadinya kerumunan di wisata air tersebut.

“Proses hukum (waterboom) Lippo Cikarang sedang kami lakukan penyelidikan untuk sanksi pidananya. Ada 15 orang yang diperiksa,” kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, Selasa 12 Januari 2021.

Sebanyak 15 saksi yang diperiksa itu, kata Hendra, berasal dari berbagai pihak terkait di antaranya petugas kepolisian, kepala Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan 11 orang dari pihak manajemen Waterboom Lippo Cikarang.

Baca Juga: BREAKING NEWS: TNI AL Berhasil Temukan Black Box Sriwijaya Air SJ-182

Penyelidikan dilakukan lantaran adanya kerumunan yang terjadi di wisata air yang berlokasi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi itu pada Minggu 10 Januari 2021 lalu. Sebanyak 2.358 orang mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang sehingga terjadi kepadatan. Kerumunan itu diketahui terjadi setelah pengelola membanting harga tiket masuk menjadi hanya Rp 10.000 per orang.

Sementara itu, tim ahli diturunkan untuk mengetahui kemungkinan unsur kesengajaan dalam kasus ini.

“Ini statusnya pemeriksaan dulu, masih proses penyelidikan. Kami tunggu hasil pemeriksaan kan dari tim ahli, ada saksi ahli kami yang terlibat untuk ada unsur kesengajaan atau tidak karena ada unsur diskon yang dilakukan pengelola,” ucapnya.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syarat dan Caranya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat