kievskiy.org

Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto Dieksekusi ke Sukamiskin Bandung

EKS Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.*
EKS Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto, dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa 12 Mei 2020, mengatakan jaksa eksekusi KPK Nanang Suryadi telah laksanakan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA atas nama terdakwa Bartholomeus Toto.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Omzet Penjualan Aneka Makanan Lebaran di Pasar Rajagaluh Anjlok hingga 80 Persen

"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi pada 6 Mei 2020, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ali.

Toto merupakan terpidana perkara suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Selain Mulut dan Hidung, Mata Juga Jadi Sasaran Empuk Virus Corona yang Hendak Infeksi Tubuh

"Adapun eksekusi badan terpidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung," ujar Ali.

Diketahui pada Rabu 14 April, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap Toto pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Inggris dan Jerman Berbeda, PM Boris Johnson tak Ingin Gegabah Memulai Liga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat