kievskiy.org

Jadi Tersangka Kasus Suap PKP2B PT AKT, Samin Tan Masuk DPO KPK

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama tersangka Samin Tan (SMT), pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lembaga antiraswyah itu telah menetapkan Samin sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penetapan Samin sebagai tersangka usai KPK melakukan pengembangan perkara dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. Samin disangkakan sebagai pemberi suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar guna memuluskan pengurusan terminasi kontrak tersebut.

Baca Juga: Bertugas di RS Rujukan COVID-19 Saat Hamil 8 Bulan, dr. Luna: Sudah Menjadi Kewajiban

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Samin tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pertama, Samin tidak datang dan tak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada 2 Maret 2020. Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada 28 Februari 2020.

Kemudian KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter. Dalam surat tersebut, Samin menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.

"Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter," tutur Ali, dalam keterangan tertulisnya, yang "PR" terima, Kamis 7 Mei 2020.

Baca Juga: Dari Teguran hingga Diberhentikan dengan Hormat, Sanksi ASN Mudik

Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama tersangka Samin Tan. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadapnya ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini keberadaan Samin belum diketahui.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat