kievskiy.org

KPK Tangkap 2 Tersangka di Palembang Terkait Kasus Bupati Muara Enim Sumatera Selatan

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengamankan 2 pejabat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dari hasil pengembangan kasus yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. 

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, dua pejabat berinisial RS, mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan AHB sebagai ketua DPRD Muara Enim ditangkap pada Minggu, 26 April 2020 sekira pukul 07.00 dan 08.30 WIB di rumah masing-masingnya. 

Penangkapan, kata dia, dilakukan karena penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Meski, ia tidak menyebutkan unsur apa yang membuat KPK menjerat mereka.

Baca Juga: BERITA BAIK, PCR COVID-19 Buatan Indonesia Siap Diproduksi Massal, Target Awal 100.000

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yaitu, pemberi suap Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.

Lalu, dua tersangka lainnya adalah Ahmad Yani dan Kabid Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portaljember.com dengan judul "Dua Pejabat di Muara Enim, Sumatera Selatan, Ditangkap KPK"

Baca Juga: Berada di Situasi Sulit, Kiper Persib Dhika Bayangkara Ungkap Peran keluarga

Robi telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat