kievskiy.org

KPK: Belum Ada Laporan Korupsi Pengadaan Alkes Penanganan Covid-19

Juru bicara KPK Ali Fikri.*
Juru bicara KPK Ali Fikri.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah penanganan pandemi virus corona di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan belum adanya laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terutama kebutuhan alat kesehatan (alkes).

"Sejauh ini, setelah kami melakukan pengecekan ke bagian pengaduan masyarakat belum ada laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa alat kesehatan terkait penanggulangan pandemi Covid-19 ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 18 April 2020.

Meski belum menerima adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi, KPK menegaskan akan tetap melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Berbelanja Selama Pandemi COVID-19? Simak Cara Membersihkan Barang Belanjaan Menurut Pakar

"Di samping itu juga, KPK akan tegas terhadap pihak manapun yang bermain-main terkait pengadaan barang dan jasa terutama terhadap kebutuhan alat kesehatan terlebih untuk situasi dalam penanganan COVID-19 saat ini," ujar Ali dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ali menuturkan KPK akan tetap melakukan penelaahan dan melakukan pendalaman setiap kali ada laporan yang masuk.

"Oleh karena itu, KPK berharap jika ada informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terutama alat kesehatan silakan untuk dilaporkan ke bagian pengaduan masyarakat KPK," tuturnya.

Baca Juga: Mantan Pemain Barcelona Tak Sabar Saksikan Ketajaman Trisula MSN Lagi

Dalam membantu menangani penyebaran virus corona, KPK juga telah membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawal anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19.

Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat