kievskiy.org

Cegah Korupsi PBJ Penanganan Covid-19, KPK Beri Arahan Kepala Daerah

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan arahan perihal pengadaan barang dan jasa (PBJ), terkait kebutuhan bencana kepada seluruh kepala daerah guna penggunaan anggaran pelaksanaan PBJ, dalam rangka percepatan penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).

Arahan itu merujuk Surat Edaran KPK Nomor 08 Tahun 2020 yang di antaranya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati/Walikota dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, di Gedung B Kemendagri, Rabu, 8 April 2020.

Baca Juga: 2.692 Lulus SNMPTN, Calon Mahasiswa UPI Pemegang KIP Tidak Otomatis Dapat KIP Kuliah

“Pengadaan barang dan jasa terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), dan KPK minta tidak perlu ada ketakutan berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh LKPP,” kata Firli.

Dia pun menuturkan, dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa boleh dilakukan dengan cara swakelola. Dengan syarat, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola.

Sesuai dengan SE yang telah dikeluarkan, SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses PBJ dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.

Baca Juga: Di Tengah Covid-19, Buka Tutup Jalan Jadi Solusi Cegah Orang Berkumpul

Dia mengatakan, KPK menyadari bahwa di tengah situasi darurat, harga barang/jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan, karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas. Hal ini menyebabkan kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik (value for money).  

“PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut,” tutur dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat