kievskiy.org

Minimalisir Penyebaran Virus Corona, KPK Perpanjang Periode Bekerja dari Rumah

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang Bekerja dari Rumah (BDR) guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di lingkungan lembaga antirasywah itu. Perpanjangan periode BDR dimulai dari 1 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 1 April 2020. Dia mengatakan, BDR dilakukan sebagai upaya lanjutan mencegah penyebaran Covid-18, sebelumnya BDR telah dilakukan sejak 18-31 Maret 2020.

Baca Juga: Skenario Pembayaran Tagihan Listrik Prabayar 900 VA saat Wabah COVID-19, Subsidi 50 Persen

“Sebagai upaya lanjutan mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, Ketua KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) guna mencegah penyebaran wabah Covid-19,” tutur Ali.

Adapun pokok-pokok dalam SE tersebut mengatur agar seluruh insan KPK mengutamakan pelaksanaan tugas melalui penerapan BDR. Kendati demikian, SE juga mengatur sejumlah pekerjaan yag masih perlu dilakukan di kantor dan tidak dapat ditinggalkan. Di antaranya adalah pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa.

Baca Juga: Anwar Abbas : Jusuf Kalla Sosok yang Mumpuni untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Kemudian pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat diajukan permintaan penundaan sidang atau pengupayakan persidangan melalui mekanisme daring melalui konferensi pers.

Serta pelayanan kantor harian, seperti pengamanan atau kegiatan lain sesuai kebijakan biro umum. Pun penyelesaian tugas yang masih bergantung dengan penggunaan sarana aplikasi desktop dan benar-benar tidak dapat dilakukan di rumah.

Baca Juga: Tanah Labil, Rumah Syaripudin Ambruk Menimpa Kediaman Tetangga

“Selama melaksanakan BDR, pegawai dilarang mengirimkan/menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan, dan penyebaran berita hoaks. Perpanjangan periode BDR dimulai dari 1 April sampai dengan tanggal 21 April 2020,” ujar dia. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat