kievskiy.org

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Perpanjang Masa Penyampaian LHKPN Periodik

GEDUNG KPK.*
GEDUNG KPK.* /BENARDY FERDIANSYAH/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau yang dikenal dengan pelaporan LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019. Perpanjangan waktu diberikan selama 1 bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan, perpanjangan tersebut berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi virus Corona (Covid-19). Hal itu sesuai dengan pernyataan resmi Presiden Joko Widodo, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi Covid-19.

“Terkait hal itu, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020,” tutur dia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Maret 2020.

Baca Juga: Angka Kematian Sudah Sentuh 3.000 Jiwa, Italia Kerahkan Truk Angkatan Bersenjata untuk Angkut Jenazah Korban Virus Corona

Ipi menuturkan, bahwa masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik. Maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.

Dia pun mengungkapkan, bahwa tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per 18 Maret 2020 tercatat 71,47 persen, yaitu sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia.

Rinciannya adalah bidang Eksekutif mencapai 70,42 persen atau sebanyak 205.609 telah melapor dari total 291.961 wajib lapor. Bidang Legislatif mencapai 66,46 persen atau sebanyak 13.390 telah melapor dari total 20.147 wajib lapor. Bidang Yudikatif mencapai 94,62 persen atau sebanyak 17.932 telah melapor dari total 18.951 wajib lapor. Dan, dari BUMN/D tercatat 70,47 persen atau sebanyak 21.506 telah melapor dari total 30.520 wajib lapor.

Baca Juga: Nahas! Tak Diserahkan pada Ibu Kandungnya, Balita di Kota Bukittinggi Dianiaya Ayah Kandung dan Istrinya hingga Pendarahan Otak dan Tewas

“Terkait kepatuhan lapor di bidang Eksekutif, di antaranya meliputi menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya yang berjumlah total 51 PN, tercatat total 34 PN telah lapor atau sekitar 67 persen. Sisanya sebanyak 17 PN yang belum lapor merupakan wajib lapor kategori periodik,” ujarnya.

Sedangkan untuk 13 orang staf khusus Presiden, masih ada 3 orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Dengan perpanjangan waktu yang diberikan, maka batas waktu diberikan KPK hingga 30 April 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat