kievskiy.org

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Suap RTH di Porestabes Bandung

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 yang ditaksir merugikan negara Rp 69 miliar.

Kali ini, 13 saksi bakal dimintai keterangannya untuk tersangka Dadang Suganda (DS), pihak swasta yang berperan sebagai makelar tanah dalam proyek senilai Rp 115 miliar itu.

Baca Juga: Warga Maluku Panik Ikan-ikan Hidup Terdampar Pertanda Kejadian Alam Besar, KKP Berikan Penjelasan

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan kali ini dilakukan di kantor Polrestabes Bandung, Rabu 18 Maret 2020.

Para saksi yang diagendakan diperiksa terdiri dari 5 orang berstatus ibu rumah tangga, yakni Fatmasari, Imas Marfuah, Juju Royani, Mustiawati, dan Neneng Rodiah.

Baca Juga: Operasi Udara TMC Flare di Sorowako Ditunda karena Corona

Kemudian 5 orang unsur swasta, Nurdi Saepudin, Atep Sahara Nuryakin, Meganita Krameswari, Hasbullah dan Ikin Sodikin.

Saksi lainnya adalah seorang wiraswasta, Jenny Julian Luis; serta dua orang pensiunan, Evieta dan Marliah.

Dalam kasus ini, Dadang diperkaya sekitar Rp 30 miliar dan sebagian uang tersebut, sekitar Rp 10 miliar diberikan kepada bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi yang digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat