kievskiy.org

Kasus Korupsi Perluasan Sawah, KPK dan Kejagung Lakukan Supervisi

Korupsi.*/DOK. PR
Korupsi.*/DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan koordinasi dan supervisi pada penanganan perkara dugaan korupsi perluasan sawah/cetak sawah Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi tahun anggaran 2011 yang penyidikannya dilakukan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Dairi.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara tersebut terkait dengan alokasi dana bantuan sosial dari Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana pada Kementerian Pertanian sejumlah Rp 750 juta. Guna pencetakan sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Dairi dalam rangka peningkatan hasil produksi padi.

“Sebelumnya sudah ada 2 orang terpidana dalam perkara ini yaitu atas nama Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait selaku Pengurus Kelompok Tani Maradu yang telah divonis bersalah tanggal 9 September 2019 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara,” tutur dia.

Baca Juga: Jelang Laga Persib vs PSS, Kim Jeffrey Bicara Peran Bobotoh untuk Maung Bandung

Berdasarkan hasil perhitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara dinyatakan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 567.978.000 juta.

Berdasarkan fakta persidangan terdapat keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, sehingga pada hari Selasa 18 Februari 2020 dilaksanakan gelar perkara bersama antara Unit Koordinasi dan supervisi bidang Penindakan KPK wilayah I, Penyidik pada Kejari Dairi, Kejati Sumatera Utara dan pendamping dari Kejaksaan Agung.

Berdasarkan gelar perkara dimaksud disimpulkan bahwa terdapat keterlibatan pihak lain dan dari fakta-fakta hukum yang ada untuk sementara terdapat pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Waspada Penipuan dengan Modus Jadi Petugas Kesehatan di Tengah Wabah COVID-19

Menindaklanjuti dari hasil gelar perkara tersebut, pada Selasa 10 Maret 2020 penyidik Kejaksaan Negeri Dairi menetapkan 3 orang tersangka baru dalam perkara tersebut yaitu AST (Anggota DPRD Sumut), EM  dan JS.

“Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan RI. KPK mendukung penuntasan penanganan perkara tersebut dan siap membantu penyidik jika mengalami hambatan. KPK juga berharap sinergitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat terus terjalin dan semakin kuat di masa mendatang,” ujar dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat