kievskiy.org

Waspada Penipuan dengan Modus Jadi Petugas Kesehatan di Tengah Wabah COVID-19

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran drg. Yani Achmad Marzuki, MM.Kes. saat di wawancara oleh para awak media,Bahwa surat yang beredar tersebut tanpa se izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.*
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran drg. Yani Achmad Marzuki, MM.Kes. saat di wawancara oleh para awak media,Bahwa surat yang beredar tersebut tanpa se izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran.* /MUSLIH JERRY/KP

PIKIRAN RAKYAT - Setelah ada korban penipuan dari ulah oknum yang mengatasnamakan petugas dari Dinas Kesehatan juga mahasiswa yang sedang KKN dengan modus menjual obat jentik nyamuk yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalipucang beberapa waktu lalu, sekarang muncul modus baru dari Tim Kesehatan Lingkungan Kabupaten Pangandaran, Unit Penanggulangan Hama dan Serangga, Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran menghimbau kepada warga masyarakat agar waspada karena surat tersebut itu bukan dari Dinkes Pangandaran.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran drg. Yani Achmad Marzuki, MM.Kes. mengatakan dalam kekhawatiran penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19), disinyalir telah ada pihak yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan situasi ini dengan cara menyebarkan surat edaran mengatasnamakan Dinas Kesehatan Pangandaran.

"Bahwa surat yang beredar tersebut tanpa se izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran," ungkapnya.

Baca Juga: Manchester United Mengamuk di Kandang Linz Ask, Berikut Fakta yang Dicetak Setan Merah

Dirinya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Pangandaran agar berhati-hati bila menerima surat edaran tersebut yang mengatasnamakan dari Dinas Kesehatan Pangandaran perihal permohonan jasa penyemprotan (fogging) dan menjual produk obat/serbuk dengan dalih untuk membasmi beberapa hama dan serangga sebagai sumber penyakit.

"Hati-hati untuk masyarakat Kabupaten Pangandaran yang mengatasnamakan Penyemprotan atasnama Dinkes," katanya.

Menurutnya berdasarkan prosedur dari Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan Pangandaran bahwa prosedur fogging yang di tempuh diantaranya harus ada laporan kasus permaslahan, ada laporan dari masyarakat ke Puskesmas terdekat, permintan atau permohonan dari lingkungan juga harus memenuhi persyaratan standar operasional (SOP).

Baca Juga: Kampus Merdeka Bukan Bebas Tanpa Aturan, Pemerintah Hanya Beri Empat Kebebasan

"Intinya masyarakat jangan percaya dengan edaran surat permohonan penyemprotan serangga yang beredar sekarang karena Dinkes tidak mengeluarkan," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat