kievskiy.org

Kampus Merdeka Bukan Bebas Tanpa Aturan, Pemerintah Hanya Beri Empat Kebebasan

Kemendikbud.*
Kemendikbud.* /ISTIMEWA

PIKIRAN RAKYAT - Kampus merdeka hanya pada empat hal sehingga tidak bisa seenaknya melanggar aturan. Empat hal itu adalah pembukaan program studi (prodi), kebebasan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi PTN badan hukum, prodi baru mendapatkan akreditasi C bagi perguruan tinggi yang akreditasinya A dan B, dan mahasiswa bebas memilih SKS di prodi lain.

Hal itu dikatakan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) Jabar dan Banten, Uman Suherman, dalam pencerahan kepada pimpinan Unpas di Aula Hasan Mustapa, Jumat 13 Maret 2020.

"Jangan sampai kampus apa adanya sampai mahasiswanya lulus tetap apa adanya," ucap Uman dalam acara dihadiri Rektor Unpas, Eddy Jusuf.

Baca Juga: Ini Biaya Haji Tiap Embarkasi Setelah Keppres BPIH 2020 Terbit

Lebih jauh Uman menyatakan, kemerdekaan belajar tak cukup dengan bebas memilih mata kuliah dan prodinya.

"Tiap prodi sangat dominan untuk menentukan kompetensi yang akan diberikan kepada mahasiswa. Tiap mahasiswa memang bebas dalam satu semester memilih prodi lain," ujarnya.

Prodi harus tahu bakat dan minat mahasiswa sehingga harus diarahkan ketika akan memilih prodi lain.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tinjau Penyemprotan Disinfektan di Masjid Istiqlal

"Misalnya mahasiswa ingin jadi guru, maka bisa saja diarahkan untuk belajar teknologi informatika agar bisa membuat bahan ajar digital atau e-learning," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat