kievskiy.org

KPK Lelang Barang Rampasan dari Empat Terpidana Korupsi, Ada Empat Keping Emas

ILUSTRASI emas batangan logam mulia Antam.*
ILUSTRASI emas batangan logam mulia Antam.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi melelang barang rampasan dari empat terpidana kasus korupsi berbeda. Barang yang dilelang di antaranya empat keping emas masing-masing seberat 100 gram, nilai limit per kepingnya Rp 68 juta dengan uang jaminan Rp 15 juta.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, selain emas, turut pula dilelang beberapa barang elektronik dan telefon genggam. Barang-barang tersebut merupakan barang rampasan dari empat terpidana, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Mulyana dan Budi Suharto.

 Baca Juga: Jelang Laga Persib Bandung vs PSS, Victor Igbonefo: yang Paling Penting Tim Menang

Irvanto dan Made Oka merupakan terpidana kasus suap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto itu divonis 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Made Oka yang merupakan tersangka pun dijatuhi vonis yang sama dengan Irvanto.

Sementara Mulyana merupakan terpidana kasus suap pencairan bantuan dana hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018. Sedangkan Budi Suharto merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan Sistem Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

 Baca Juga: Waspada Aktivitas Sesar Citarik yang Membentang dari Palabuhanratu Sukabumi hingga Bekasi Perlu

“Unit eksekusi KPK sebagaimana ketentuan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf UU 19 Tahun 2019 tentang KPK membuka lelang barang rampasan dari 3 perkara yang ditangani KPK yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis, 12 Maret 2020.

Ali mengatakan, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melakukan lelang dengan metode closed bidding tersebut pada alamat website https://lelang.go.id. Waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran lelang pada Rabu, 19 Maret 2020, pukul 13.00-15.000 waktu server aplikasi lelang (sesuai Waktu Indonesia Barat).

 Baca Juga: Fakta-fakta Kina, Tanaman Herbal yang Dipercaya Bisa Sembuhkan Virus Corona

“Adapun rupa barang-barang yang akan di lelang tersebut diantaranya berbagai handphone dan 4 logam mulia masing-masing seberat 100 gram. Persyaratan selengkapnya dapat di akses #,” tutur dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat