PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami aliran dana sebesar Rp 10 miliar yang diterima mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Edi Siswadi dari tersangka Dadang Suganda, swasta yang juga berperan sebagai makelar tanah dalam kasus dugaan suap pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung.
Tak hanya itu, penyidik pun menelusuri hubungan Edi dengan tersangka Herry Nurhayat, bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung dalam kasus yang merugikan negara Rp 69 miliar itu.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2020.
Penyidik mendalami aliran uang yang diterima Edi yang dipergunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri Bandung-yang turut-menyeret bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada.
“Penyidik mendalami hubungannya dengan uang yang dulu diterima dan diberikan untuk suap bansos Dada Rosada, ada hubungannya dengan itu,” kata Ali.
Dalam konferensi pers penetapan Dadang Suganda, pada 21 Desember 2019, Edi disebut turut memerintah tersangka Herry Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Baca Juga: UPI Ajukan Empat Prodi Mendapat Akreditasi Internasional