kievskiy.org

Nurul Ghufron Dianggap Belum Cukup Umur Jadi Komisioner KPK, ICW: DPR dan Presiden Tak Cermat

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil bakal menggugat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam hal ini, Koalisi akan menggugat perihal pengangkatan Nurul Ghufron yang dinilai terlalu dipaksakan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan, upaya tersebut diambil karena berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK baru, tepatnya Pasal 29 huruf e menyebutkan bahwa ‘untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun’. Sedangkan mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu saat ini masih berusia 45 tahun.

“Proses pemaksaan untuk tetap mengangkat Nurul Ghufron ini menggambarkan bahwa Presiden tidak memahami substansi dari UU KPK baru. Tak hanya itu, kejadian ini juga memperlihatkan secara gambling ketidakcermatan pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden,” kata Kurnia, Rabu 11 Maret 2020.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA HARI INI: 12 Maret 2020, Bandung Raya Berpotensi Hujan Lebat pada Siang Hari

Sementara itu, Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK enggan mengomentari rencana Koalisi yang bakal menggugat pengangkatannya sebagai pimpinan KPK. Dia mengatakan, menghormati langkah Koalisi dan siap menjalani proses hukum jika gugatan dilayangkan.

Ditanya lebih lanjut, apakah dirinya yakin pengangkatannya sebagai salah seorang pimpinan KPK sudah sah, Ghufron tak mau menjawab. Dia menuturkan bakal mengikuti proses hukum yang ada sepanjang memiliki legal standing.

“Lho, jangan diminta tanggapan saya benar tidaknya. Biar nanti diproses hukum saja, kami menghormati dan kalau merasa memang penting silakan saja. Biar nanti proses hukum yang akan membuktikan benar tidaknya, kami menganggap lawan di bidang hukum adalah sahabat mencari kebenaran,” tutur Ghufron.

Baca Juga: Satu Pemain Juventus Dinyatakan Positif Virus Corona

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri pun menuturkan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan Koalisi sepanjang hal itu memang memiliki legal standing. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa terpilihnya Ghufron sebagai satu dari lima pimpinan KPK telah memenuhi syarat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat