kievskiy.org

Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Panggil Lagi Ipar Eks Sekretaris MA

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil dua orang ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Subhannur Rachman dan dan Rahmat Santoso, Selasa, 10 Maret 2020.

Keduanya bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai advokat dalam kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016 itu.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Subhannur dan Rahmat dipanggil sebagai saksi bagi tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto (HS).

 Baca Juga: Telekonferensi dengan Ridwan Kamil, Bupati Pangandaran Ditanyai Perkembangan COVID-19, Jeje Sebut 3 TKI Dipantau

Penyidik pun turut memanggil tiga saksi lainnya bagi Hiendra, karyawan swasta Thong Lena, wiraswasta Gabriel Kairupan dan advokat lainnya bernama Hardia Karsana Kosasih.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Ali.

Pada Rabu, 4 Maret 2020 lalu, Rahmat, Subhannur dan Thong Lena telah dipanggil penyidik.

Baca Juga: Imbas Virus Corona, Laga Babak Kualifikasi Play-Off Euro 2020 antara Slovakia vs Republik Irlandia Terancam Batal

Namun saat itu, hanya Rahmat yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara Subhannur dan Thong Lena tak memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui menantunya, Rezky Herbiyono diduga telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Seonjoto.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat