kievskiy.org

Kerugian Negara Capai Rp 69 Miliar, Sales hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK dalam Kasus Suap RTH Kota Bandung

Korupsi.*
Korupsi.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.

Sebanyak 11 saksi bakal dimintai keterangannya untuk tersangka Dadang Suganda (DS), pihak swasta yang berperan sebagai makelar tanah dan diperkaya Rp 30 miliar dalam kasus ini.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan kali ini dilakukan di kantor Polrestabes Bandung, Kamis 19 Maret 2020. Pemeriksaan saksi sebelumnya, pada Rabu 18 Maret 2020 pun dilakukan di Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Galang Donasi untuk Pandemi Virus Corona di Indonesia, Rachel Vennya Kumpulkan Dana Lebih dari Rp 3 Miliar

Para saksi yang diagendakan diperiksa adalah 6 orang berstatus ahli waris, yakni Wawan Sungkawa, Moehamad Soerakoesoemah, Rochana Soerakoesoemah, Tete, Mariam Mardiani dan Andi Wijaya. Kemudian 2 orang wiraswasta, Lisda Damayanti dan Hendra Hendriawan. Serta seorang finance bernama Yani, sales, Agus Nababan dan ibu rumah tangga, Iis Rosmawati.

“11 saksi yang dipanggil akan diperiksa untuk tersangka DS. Pemeriksaan dilakukan di kantor Polrestabes Bandung,” kata Ali.

Sebelumnya, pada Rabu 18 Maret 2020 lalu sebanyak 13 saksi diagendakan diperiksa oleh penyidik di Polrestabes Bandung. Namun 4 di antaranya tak memenuhi panggilan penyidik, yaitu Fatmasari, Mustiawati, Meganita Krameswari dan Hasbullah.

Baca Juga: Geram Soal Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Pemprov Jabar Tegaskan akan Menolak

“Saksi yang tidak hadir akan dipanggil ulang dan mengenai waktunya nanti akan kami infokan lebih lanjut. KPK mengimbau kepada saksi-saksi yang belum sempat hadir agar segera memenuhi panggilan KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk terangnya perkara tersebut,” tutur dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat