kievskiy.org

Geram Soal Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Pemprov Jabar Tegaskan akan Menolak

MASSA bentrok dengan kepolisian saat berunjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (18/3/2020). Massa menolak pemilihan wakil bupati yang dinilai memaksa.*
MASSA bentrok dengan kepolisian saat berunjuk rasa di depan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (18/3/2020). Massa menolak pemilihan wakil bupati yang dinilai memaksa.* /TOMMI ANDRYANDY/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bakal menolak hasil Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang digelar Rabu 18 Maret 2020 lalu. Penolakan itu didasari atas sejumlah aturan yang dinilai dilanggar oleh DPRD Kabupaten Bekasi selaku penyelenggara pemilihan.

Kepala Bagian Tata Pemprov Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Pemprov pun telah melayangkan surat pada DPRD Kabupaten Bekasi untuk menghentikan tahapan pemililihan. Sayangnya, surat tersebut tidak diindahkan.

“Kami sudah sesuai aturan yang ada, jadi selama itu tidak terpenuhi maka kami minta tidak dilanjutkan. Jika dilanjutkan ya risikonya tidak bisa dilantik,” kata Dedi saat dihubungi “PR”, Kamis 19 Maret 2020.

Baca Juga: Diminta Tolong Inggris, Ford hingga Honda Siap Bantu Produksi Ventilator untuk Rawat Pasien Virus Corona

Diungkapkan Dedi setidaknya terdapat tiga aturan yang tidak Panitia Pemilihan Wabup Bekasi bentukan DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib.

Dari ketiga regulasi tersebut tertuang aturan tentang pengisian posisi wakil kepala daerah.

“Yang bikin anenhnya itu mereka (DPRD) bikin tatib sendiri, tapi mereka sendiri yang melanggar tatib yang mereka buat. Sebagai contoh di dalam tatib mereka jika bupati tidak melakukan pendaftaran, tidak ada kalimat di tatib bahwa dilanjutkan ke saja ke tahap pemilihan, itu tidak ada,” ucap Dedi.

Baca Juga: Lima Warga Kabupaten Bandung ODP Covid-19

Maka dari itu, Dedi menegaskan pihaknya bakal menolak hasil pemilihan wabup Bekasi yang digelar dalam rapat paripurna tersebut. Selain tidak memenuhi ketentuan, pemilihan itu pun dinilai tidak mengindahkan surat balasan pemprov nomo 131/1536/Pemkum tanggal 13 Maret 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat