kievskiy.org

Diminta Berkaca pada Kasus DKI Jakarta, Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Tidak Bisa Dipaksakan

PEMILU 2019.*
PEMILU 2019.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi tidak bisa memaksakan menggelar pemilihan selama partai politik koalisi tidak bersepakat memilih dua nama calon. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara, Kamis 12 Maret 2020. Igor mengatakan, panitia yang dibentuk DPRD itu hanya bertugas sebagai fasilitator sehingga tidak memiliki kewenangan memaksakan menggelar pemilihan. 

"Dalam aturannya jelas, pemilihan baru bisa dilaksanakan sepanjang ada kesepakatan antar partai koalisi mengenai dua nama calon. Panlih Kabupaten Bekasi bisa belajar dari apa yang sekarang terjadi di DKI Jakarta terkait pemilihan cawagub pendampimg Anies Baswedan yang juga sedang berlangsung saat ini. Poinnya harus ada kesepakatan antar partai koalisi mengenai dua nama calon," kata Igor, Kamis 12 Maret 2020.

Baca Juga: DPR: Pemerintah Harus Segera Bentuk Satgas Virus Corona

Seperti diketahui, saat ini proses pemilihan wabup kembali menghangat. Hal itu terjadi setelah Golkar yang merupakan pemilik suara terbanyak menerbitkan surat rekomendasi terbaru terhadap dua nama calon yakni Tuti Nurcholifah Yasin dan Mochamad Damin Arisi. Nama terakhir menggantikan Ahmad Marjuki yang dicoret.

Tidak lama pasca penerbitan surat rekomendasi baru itu, Panlih justru menetapkan dua calon Wabup dengan tetap menyertakan nama Ahmad Marjuki yang telah dicoret dan Tuti Nurcholifah Yasin. Langkah Panlih ini yang kini menjadi sorotan.

Igor, yang juga pengajar di Universitas Jayabaya ini mengatakan, jika muncul rekomendasi nama yang baru, maka secara otomatis surat rekomendasi lama tidak berlaku. Rekomendasi terbaru yang dikeluarkan DPP Partai Golkar harus ditandatangani Ketua Umum, Airlangga Hartanto  dan Sekretaris Jendral, Lodewijk F. Paulus untuk bisa diakomodir.

Baca Juga: Setelah NKCTHI Diangkat ke Layar Lebar, Kini Satu Lagi Karya Marchella FP yang Difilmkan

"Jadi jika ada surat terbaru otomatis mengugurkan surat sebelumnya. Itu sudah aturannya demikian. Maka tidak bisa panitia tidak mengakomodir surat terbaru karena tentu itu keputusan partai yang mengusung saat Pilkada sebelumnya," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat