kievskiy.org

Pemprov Jabar Tegaskan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Tak Bisa Dilanjutkan

TAMAN Gedung Sate, Kota Bandung.*
TAMAN Gedung Sate, Kota Bandung.* /AMIR FAISOL/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 tidak dapat dilanjutkan. Panitia pemilihan (Panlih) yang dibentuk DPRD pun diimbau tidak memaksakan pemilihan karena dapat dikategorikan sebagai inkonstitusional.

Penegasan itu tertuang dalam surat balasan Pemprov Jabar bernomor 131/1536/Pemkum tanggal 13 Maret 2020 menanggapi surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi nomor 170/393-DPRD tanggal 10 Maret 2020 tentang Pemilihan Wakil Bupati BEkasi.

Dalam surat itu pemprov menyatakan pengisian kekosongan jabatan wakil bupati tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pemilihan yang sedianya dijadwalkan pada 18 Maret 2020.

Baca Juga: Layanan Publik BUMN Tetap Beroperasi, Erick : Pegawai Berusia Lebih dari 50 Tahun agar Bekerja di Rumah Masing-masing

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan surat balasan tersebut didasari atas langkah Panlih yang dinilai tidak sejalan dengan aturan yang ada.

Setidaknya terdapat tiga regulasi yang harusnya dipenuhi yakni Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi nomor 2 tahun 2019 sebelum melanjutkan ke tahap pemilihan.

“Secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi Panlih DPRD Kabupaten Bekasi untuk bisa melanjutkan ke tahapan pemilihan yang sesuai amanah undang-undang,” kata dia.

Baca Juga: VIDEO Detik-detik Chevrolet Camaro Lakukan Manuver Donat Ilegal, Malah Tabrakan Setelah Dikejar Polisi

Pertama adanya kesepakatan gabungan partai politik pengusung atas dua nama Calon Wakil Bupati Bekasi yang direkomendasikan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat dari masing-masing partai politik pengusung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat