PIKIRAN RAKYAT - Nasib nahas menimpa seorang bocah balita berusia 3,5 tahun, AFH, di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Enggan untuk diberikan kepada ibu kandungnya, AFH harus alami penganiayaan dari ayah kandung, ibu tiri, dan tante tirinya hingga tewas.
Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengamankan tiga pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap balita AFH usia 3,5 tahun yang berujung meninggalnya korban pada Kamis 19 Maret 2020 sore.
"Diduga pelaku yang kami amankan adalah ayah kandung korban H (27), ibu tiri korban RR (26) dan RY masih di bawah umur merupakan adik dari RR," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di Bukittinggi, Jumat 20 Maret 2020.
Ketiganya beralamat di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarojo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Kejadian bermula ketika H menghubungi mantan istri yang merupakan ibu kandung korban untuk memberitahukan bahwa korban mengalami kejang sehingga pada Minggu 15 Maret 2020 dibawa ke rumah sakit.
Ibu korban merasa curiga karena ditemukan banyak luka lebam pada anak dan setelah pemeriksaan sementara dari rumah sakit, diduga korban mengalami pendarahan otak.