kievskiy.org

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan dari Eks Wali Kota Madiun

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sebidang tanah dan bangunan hasil rampasan dari eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto, di Kediri, Jawa Timur, dimulai sejak Rabu, 18 Maret 2020 hingga 15 April 2020.

Harga limit barang yang dilelang adalah Rp 547.046.000 juta dengan uang jaminan Rp 110 juta.

“Dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, KPK berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: BI Resmi Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,5 Persen

Ali mengatakan, lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Adapun barang yang dilelang, yaitu sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada, Blok B-12, Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem-Kediri. Dengan luas 105 meter persegi, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa.

Dia menuturkan, KPK melalui KPKNL Malang melakukan lelang dengan metode closed bidding pada alamat website https://lelang.go.id.

Baca Juga: Anjurkan Salat Jumat, Bupati Tasikmalaya Instruksikan Materi Thaharah untuk Tangkal Virus Corona

Waktu penawaran lelang adalah sejak pengumuman lelang ini ditayangkan sampai dengan penutupan penawaran lelang pada Rabu, 15 April 2020 pukul 11.00 WIB (waktu aplikasi lelang berdasarkan Waktu Indonesia Barat).

“Lelang dilaksanakan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding  sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Rabu, 15 April 2020. Pengumuman tentang syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK www.kpk.go.id,” tutur dia.

Baca Juga: Masjid Agung Cimahi Masih Gelar Salat Wajib dan Salat Jumat, Pihak DKM Beberkan Langkah Pencegahan Virus Corona

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat