kievskiy.org

Mantan Sekretaris MA Nurhadi Masih Buron, KPK Sebut Ada Pasal Baru yang Bisa Menjeratnya

GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*
GEDUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* /KPK.go.id KPK.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan informasi yang disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) perihal bukti berupa fotokopi 3 kuitansi pembelian apartemen oleh istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida bakal menjadi tambahan data terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016. Lembaga antirasuah pun membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

“Informasi tersebut tentunya akan menjadi tambahan data yang sudah kami miliki terkait perkara ini. Saat ini, kami terus menyelesaikan berkas perkaranya dan masih terus mengejar untuk menangkap buronan Nurhadi dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Maret 2020.

Dia mengatakan, pihaknya berterimakasih atas partisipasi masyarakat termasuk dari setiap informasiyang berasal dari MAKI. Dia pun mengimbau dan mengharapkan partisipasi masyarakat, apabila menemukan keberadaan tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto untuk segera melaporkan kepada KPK melalui Call Center 198.

Baca Juga: Imbas Persebaran Virus Corona, Pasar Otomotif AS Turun hingga 35 Persen

Perihal penerapan pasal TPPU dalam kasus Nurhadi, Ali mengatakan pihaknya kini fokus terlebih dahulu melengkapi berkas perkara untuk pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan saat ini. Namun tak menutup kemungkinan, seiring berjalannya proses penyidikan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU.

“Tidak menutup kemungkinan dapat pula dikembangkan ke pasal TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup baik saat penyidikan maupun fakta-fakta di persidangan nantinya,” tuturnya.

Diketahui bahwa Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan bukti berupa fotokopi 3 kuitansi pembayaran cicilan unit apartemen District 8 Jalan Senopati 8, Jakarta Selatan oleh Tin Zuraida, istri tersangka Nurhadi. Adapun nominal dari masing-masing kuitansi tersebut adalah Rp 250 juta, Rp 112,5juta dan Rp 114.548.000.

Baca Juga: Cepat Beri Keputusan, Robert Alberts Izinkan Pemain Persib Pulang Kampung

Dia menuturkan, bukti fotokopi kuitansi tersebut telah disampaikan MAKI via surat elektronik (surel) ke KPK melalui e-mail pengaduan masyarakat KPK. Melalui bukti tersebut diharapkan KPK dapat menyangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nurhadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat