kievskiy.org

Soal Perppu No 1 Tahun 2020, DPR: Maju Terus KPK, Awasi dan Usut Tipikor

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Habiburokhman menyinggung mengenai masalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Menurutnya Perppu tersebut tidak menimbulkan imunitas kepada para koruptor atau pelaku kejahatan (tindakan pidana) korupsi. Ia pun menegaskan imun tersebut adalah kebijakannya.

Melihat Pasal 27 ayat 1, ia mengatakan bahwa biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah dan atau lembaga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara, dan seterusnya, bukan kerugian negara.

"Disitu jelas dikatakan biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah bukan kerugian negara," ujar Habiburokhman dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam laman DPR RI.

Baca Juga: Auto2000 Bagikan 29 Ribu Paket Sembako Untuk Masyarakat Terdampak COVID-19

"Tetapi penyimpangan terhadap penggunaan biaya tersebut tetaplah menjadi tindak pidana korupsi yang pelakunya bisa ditindak oleh KPK dan tidak memiliki imunitas," lanjutnya.

Dalam Perppu tersebut ada pasal-pasal dari lima UU yang dicabut, tetapi tidak ada satupun pasal dari UU Tipikor yang dicabut.

"Oleh karena itu terkait Perppu ini, maju terus KPK, awasi dan usut tipikor dalam program lawan Covid-19," tandasnya.

Ia pun turut membahas mengenai Kartu Prakerja. Menurutnya, ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai program ini sangat lah baik, akan tetapi pelaksanaannya sangat mengkhawatirkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat