kievskiy.org

Pelanggaran Tak Pakai Masker Masih Marak, Denda Rp1,6 Juta Terkumpul di Bekasi dalam Sehari

Operasi yustisi protokol kesehatan di Pasar Baru Bekasi, Kamis, 28 Januari 2021.
Operasi yustisi protokol kesehatan di Pasar Baru Bekasi, Kamis, 28 Januari 2021. /Pikiran-rakyat.com/Riesty Yusnilaningsih

PIKIRAN RAKYAT - Denda senilai total Rp1.674.000 berhasil terkumpul saat aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di Pasar Baru Bekasi, Kamis, 28 Januari 2021.

"Denda terkumpul dari 65 pelanggar, yang 53 orang di antaranya pria, sedangkan sisanya wanita," ucap Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah.

Menurut Saut, operasi tersebut digelar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.

 Baca Juga: Hand Sanitizer Impor dari Meksiko Kian Marak, Nyawa 900 Warga AS Terancam Usai Mengalami Keracunan Metanol

"Pelanggaran spesifik protokol kesehatan yang mereka lakukan ialah tidak mengenakan masker ketika berkendara," ucapnya.

Terhadap para pelanggar, langsung dilakukan sidang di tempat. Sebab selain Satpol PP, operasi juga melibatkan penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta aparatur dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, juga bjb.

Selama operasi berlangsung, para petugas tersebut menyisir para pengendara mobil juga motor yang tidak mengenakan masker. Pelanggar tersebut didata dan diperiksa oleh PPNS lalu dicatat oleh panitera, diputuskan oleh hakim, ditetapkan dendanya oleh jaksa, dan terakhir membayar denda tersebut kepada pemerintah melalui bjb.

 Baca Juga: Penerapan Tarif Baru Ruas Tol Yasmin–Simpang Semplak, Bersamaan Operasi Tol BORR Seksi III A

"Kami bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bekasi. Tidak hanya melalui kegiatan operasi yustisi seperti hari ini, tapi juga melakukan patroli dan monitoring untuk mengimbau pelaku usaha agar patuh terhadap surat edaran mengenai jam operasional usaha," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat