kievskiy.org

Sanksi Denda Progresif Bagi Pelanggar Prokes Dihapus, Wagub Jakarta Ungkap Alasannya

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Instagram.com/@bangariza Instagram.com/@bangariza

PIKIRAN RAKYAT – Kabar soal sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta dihapus dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Hal tersebut bertepatan dengan mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa penghapusan tersebut dimaksudkan agar aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) memiliki keselarasan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada dan berlaku.

Baca Juga: Kritik Ucapan Pandji Pragiwaksono yang Mengusik 2 Ormas, Muannas Alaidid Sebut Sang Komika Zalim

"Jadi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perdanya tidak ada progresif, jadi kita juga tidak ada progresif," ujarnya.

Di dalam Pergub Nomor 101 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, tertera mengenai denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Wagub Jakarta itu pun menyebut, dihapusnya sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, karena dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan Covid-19, tidak mencantumkan denda progresif.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp43 Triliun, Hidayat Nur Wahid: Usut Tuntas

Namun, menurutnya hal tersebut tidak berarti masyarakat bisa untuk tidak disiplin, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat