kievskiy.org

Tarik Denda hingga Rp500 Juta, Pemkab Garut Tertibkan Empat Tempat Wisata yang Bandel

Operasi penerapan prokes di Garut.
Operasi penerapan prokes di Garut. /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut menutup empat tempat wisata dan gedung olahraga serta memberi sanksi denda pada tempat karaoke selama operasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Selama dua minggu ini kita telah menyegel atau melakukan penutupan terhadap empat tempat karena melanggar protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Bambang Riswandi kepada wartawan di Garut, Senin.

Ia menyebutkan tempat yang ditutup yakni tiga tempat wisata kolam renang di kawasan Cipanas Garut, Kecamatan Garut Kota, dan satu Gedung Olahraga (Gor) Sudirman di Kecamatan Garut Kota.

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Jawa Barat

Selanjutnya tim Satgas Penanganan Covid-19 melakukan tindakan tegas berupa denda sebesar Rp500 juta kepada pemilik usaha karaoke di Garut karena melanggar protokol kesehatan saat diterapkannya PPKM.

"Ada yang ditutup ada juga sanksinya denda, yang denda paling besar Rp500 juta yaitu tempat karaoke," katanya.

Ia mengatakan petugas yang melakukan patroli dan penindakan selama PPKM itu dibagi beberapa tim yang menyusuri sejumlah tempat untuk penegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sudah di Depan Mata, WO Bocorkan Konsep Acara dan Busana Penikahan Ayu Ting Ting

Hasil operasi itu, kata dia, tidak hanya melakukan penutupan sesuai peraturan bupati, tapi diberlakukan juga denda perorangan bagi yang ketahuan tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat