kievskiy.org

Jawa Barat Sah Miliki Empat Perda, Salah Satunya Membuat Ridwan Kamil Sedikit Emosional

Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 1 Februari 2021.
Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 1 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar mengesahkan empat Perda pada sidang paripurna yang digelar di DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin 1 Februari 2021. Keempat perda tersebut yaitu Perda tentang Pesantren, Perlindungan Anak, Telekomunikasi, dan Buruh Migran.

Terkait dengan Perda Pesantren Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dari sisi keberpihakan pemerintah pada pesantren di Jabar adalah menjadi provinsi pertama yang memiliki peraturan daerah untuk pesantren, sehingga tidak boleh ada anak-anak di Jabar yang memilih sekolah di pesantren tapi tidak mendapatkan dukungan dari negara.

"Selama ini negara hanya mendukung yang formal sekolah negeri, dan sekolah agama yang di bawah kemenag , tapi kalau dia pesantren tradisional tidak masuk dalam dukungan formal," kata Ridwan Kamil di Gedung DPRD.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Tingkat Kedisiplinan di Jawa Barat Meningkat, Saya Apresiasi TNI dan Polri

Dengan adanya Perda Pesantren ini, lanjut dia, maka ribuan pesantren di Jawa Barat yang sudah menjadi ciri sosiokultural Jabar bisa didukung dan dibantu sehingga Jabar bisa juara lahir batin tanpa ada diskriminasi.

"Ini perjuangan panjang kakek saya mengelola pesantren, saya mengelola pesantren jadi sedikit emosional. Jadi di era kami dukungan ini bisa terealisasi," ujar Ridwan Kamil.

Selain mengesahkan Perda Pesantren, tiga perda lainnya yaitu Perda tentang perlindungan terhadap pekerja migran yang merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Terkait Buruh Migran. Lainnya, perda perlindungan anak dan perda telekomuniasi yang mereka putuskan selama tiga jam dalam sidang paripurna saat itu.

Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 2 Februari 2021, Segera Tukar dan Temukan Skin Fragment hingga Double EXP Card

"Untuk Perda tentang buruh migran, terutama terkait command center pemberangkatan buruh migran, minggu depan sudah kita follow up dengan Pergub, jadi nanti tidak boleh ada pekerja migran yang kursus enggak jelas seperti disekap, perbudakan. Tidak boleh ada lagi," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat