kievskiy.org

Ganjil Genap Akhir Pekan di Bogor, Polisi: Angkot Hingga Ojek Daring Dikecualikan

Ilustrasi ojek daring.
Ilustrasi ojek daring. /Pikiran-rakyat.com/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT – Kebijakan ganjil genap pada akhir pekan diberlakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Kebijakan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat, baik warga Kota Bogor maupun luar kota.

Dua wilayah di Bogor menerapkan kebijakan berbeda untuk menekan angka penambahan kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Cegah Pekerja Jadi Korban Perdagangan Manusia, Jokowi Ajak Malaysia Bangun One General System

Kota Bogor memilih kebijakan ganjil-genap di akhir pekan, sedangkan Kabupaten Bogor tidak memberlakukan kebijakan tersebut.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah pandemi Covid-19. Aturan ini hanya berlaku pada saat akhir pekan.

Kendati demikian, aturan ganjil genap yang akan diberlakukan 6 Februari 2021 ini tidak berlaku bagi kendaraan tertentu.

Baca Juga: 5 Keuntungan Staycation di Jakarta, Patut Dicoba

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, pada Jumat 5 Februari 2021, menyebut di antaranya angkutan umum, ojek daring, pelayanan sosial dan kesehatan serta kendaraan pemerintah.

"Kalau untuk angkutan umum, ambulans, pelayanan sosial, termasuk kendaraan VVIP, masuk pengecualian. Ojol juga sama (dikecualikan)," ujar Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat