PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk nomor kendaraan yang akan memasuki wilayahnya.
Aturan yang berlaku mulai, Jumat, 12 Februari 2021 bertepatan dengan Hari Imlek ini akan berakhir pada Minggu, 14 Februari 2021, nanti.
Sebelumnya, aturan ganjil genap untuk menekan kasus Covid-19 di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, sempat berjalan pada akhir pekan kemarin dari tanggal 6 Februari hingga 7 Februari.
Baca Juga: Telepon Xi Jinping Pertama Kalinya Sejak Dilantik, Joe Biden Singgung Soal Taiwan
Informasi soal aturan ganjil genap kembali diberlakukan ini turut disampaikan Pemerintah Kota Bogor melalui akun Instagram resminya @pemkotbogor.
Berdasarkan data yang disajikan di akun Instagram tersebut, Pemerintah Kota Bogor ikut menyampaikan telah menyiapkan sebanyak 6 pos sekat statis dan 5 titik pos check point (pemeriksaan) untuk mengawal aturan ganjil genap ini.
Untuk 6 pos sekat statis berada di Simpang Borr, Exit Tol Jagorawi, Eks Term Wangun, Jalan Veteran, Bubulak, dan Simpang Yasmin.
Sementara itu, untuk 5 titik pos check point (pemeriksaan) berada di Simpang Tugu Kujang, Air Mancur, Bantar Jati, Jembatan Merah, dan Batu Tulis.
Pos sekat statis juga diinformasikan Pemerintah Kota Bogor akan dimulai pada pukul 8.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.