kievskiy.org

ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Tahun Baru Imlek hingga 14 Februari 2021

Wisatawan saat mengunjungi kawasan wisata The Great Asia Africa di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (12/2/2021). Dalam libur panjang imlek 2021 pengelola wahana tersebut menargetkan sebanyak 3.000 pengunjung per hari turun 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Wisatawan saat mengunjungi kawasan wisata The Great Asia Africa di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (12/2/2021). Dalam libur panjang imlek 2021 pengelola wahana tersebut menargetkan sebanyak 3.000 pengunjung per hari turun 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dilarang bepergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada Jumat 12 Februari 2021 sampai Minggu 14 Februari 2021. 

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30/KS.02.02/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Konsep Naturalisasi Sungai ala Anies Baswedan, Fraksi PDIP: Hanya Menyiksa Rakyat Kecil

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19," kata Setiawan pada Tim Humas Jabar, Kamis 11 Februari 2021. 

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pun sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Selain melarang bepergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat