PIKIRAN RAKYAT - Dalam kurun waktu 2 pekan terakhir ini Kota Bogor telah memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan yang akan memasuki wilayahnya.
Aturan ganjil genap tersebut berlaku sejak Sabtu, 6 Februari 2021 dan Minggu, 7 Februari 2021 dan berlanjut pada Jumat, 12 Februari 2021 hingga Minggu, 14 Februari 2021 kemarin.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Kota Bogor untuk menekan kasus Covid-19 serta melengkapi aturan terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran Kementerian Ketenagakerjaan Ungkap Langkah Baru
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Beri Lampu Hijau Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi
Wali Kota Bogor Bima Arya pun mengklaim kebijakan ganjil genap yang diberlakukan selama 2 pekan di wilayahnya mampu menurunkan angka kasus positif Covid-19.
Bahkan, menurut Bima Arya, tren kasus positif harian di Kota Bogor saat ini cenderung mengalami penurunan.