PIKIRAN RAKYAT - Rasa penyesalan kini dirasakan TS. Pria berusia 29 tahun yang merupakan warga Desa Talaga, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat tak kuasa menahan godaan birahi.
TS kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pasirwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
Ia telah nekat melakukan aksi pencabulan terhadap seorang wanita yang tengah mandi di salah satu WC umum di wilayah Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi.
"Kita telah mengamankan seorang pria berinisial TS karena ia telah melakukan pencabulan terhadap seorang warga. Sebelumnya TS sempat kabur hingga akhirnya diserahkan tokoh masyarakat ke Polsek," ujar Kapolsek Pasirwangi, AKP Zainuri, Selasa 2 Maret 2021.
Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19, Tiap Libur Panjang Jadi Ancaman Peningkatan Kasus di Indonesia
Baca Juga: Dituding Berselingkuh dari Amanda Manopo, Billy Syahputra Blak-blakan Soal Hubungannya
Dikatakannya, aksi pencabulan yang dilakukan TS terhadap korban berinisial AL (30) terjadi di dalam sebuah WC umum di dekat masjid di wilayah Desa Karyamekar. Saat itu korban tengah mandi di WC umum yang lokasinya tak jauh dari rumahnya tersebut.
Tiba-tiba, tutur Zainuri, korban dikejutkan dengan suara seorang pria yang meminta dirinya meminjamkan sikat cuci. Meski kaget dan sempat ngomel kalau pelaku tidak sopan, korban pun akhirnya menjulurkan tangan melalui pintu WC umum yang hanya ditutupi kain untuk memberikan sikat cuci kepada pelaku.
Diungkapkannya, akan tetapi begitu melihat korban menjulurkan tangannya sambil memegang sikat cuci, pelaku bukannya mengambil sikat cuci tapi malah langsung masuk ke dalam WC dimana korban berada.