kievskiy.org

Kejari Garut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sapi Bunting

Ilustrasi Korupsi Bansos.
Ilustrasi Korupsi Bansos. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut saat ini masih terus melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) pengadaan sapi dari Kementerian Pertanian. Hasilnya, Kejari telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan untuk saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos sapi di Garut. Namun pihaknya masih terus melakukan pengembangan sehingga tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan mengalami penambahan.

"Ya, ada empat orang yang telah kita tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting. Saat ini pengembangan masih terus kita lakukan," ujar Sugeng, Kamis 11 Maret 2021.

Namun Sugeng menerangkan, saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan penjelasan terkait identitas keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun alasannya, sampai saat ini pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Erupsi Gunung Sinabung Kembali Terjadi dengan Intensitas Tebal Condong ke Barat dan Barat Laut

Baca Juga: Bukan Rumah Moeldoko, Demokrat Versi KLB Pilih Berkantor di Rawamangun Jakarta

Namun ia memberikan menyampaikan jika empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengusaha.

Para tersangka sebenarnya telah mengembalikan kerugian uang negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi kasus ini sebesar Rp200 juta.

"Identitas jelasnya belum bisa kita sebutkan, hanya saja mereka adalah PPK dan pengusaha. Dari total kerugian uang negara sebesar Rp800 juta menurut hitung-hitungan kami, mereka sebenarnya telah mengembalikan sebesar Rp200 juta," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat