kievskiy.org

Hari Air Sedunia: Warga Sentul City Gugat Perumdam Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor

Ilustrasi air.*
Ilustrasi air.* /Pixabay/ronymichaud

PIKIRAN RAKYAT - Bertepatan dengan momen hari air sedunia pada 22 Maret 2021, warga Sentul City menggugat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Gugatan diajukan karena Tirta Kahuripan tidak menyambungkan air dan menolak sebagian warga untuk menjadi pelanggan.

"Gugatan diajukan dengan mekanisme perbuatan melawan hukum (PMH) oleh pemerintah atau badan publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan register perkara Nomor 28/G/TF/2021/PTUN.BDG, tertanggal 19 Maret 2021," kata Alghiffari Aqsa, perwakilan penggugat dalam keterangan tertulisnya, Minggu 21 Maret 2021 malam.

Gugatan warga Sentul City itu, lanjutnya, merupakan kelanjutan dari kemenangan warga sebelumnya.

Baca Juga: Bongkar Kronologi Jatuh Dipanggung Indonesia Idol, Maia Estianty: Ngeselin Ini, Malah Diketawain

Baca Juga: PPKM Mikro Dilanjutkan, Airlangga Hartarto: Perkembangan yang Membaik

Kala itu, warga berhasil menang di Mahkamah Agung dengan membatalkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diberikan kepada pengembang PT Sentul City,Tbk, dan PT Sukaputra Graha Cemerlang, sehingga mengharuskan pengelolaan air kembali dari swasta ke Pemerintah Daerah.

"Dapat dikatakan kemenangan warga merupakan sebuah kasus bersejarah (landmark case) karena tidak mudah mendorong pengembalian pengelolaan air dari swasta ke negara," ucapnya.

Namun demikian, tuturnya, Perumdam Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang ditunjuk untuk menyelenggarakan SPAM di Kawasan Sentul City tidak segera menjadikan seluruh warga Sentul City menjadi pelanggan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat