PIKIRAN RAKYAT - Seorang ibu di Majalengka gugat anaknya ke Pengadilan Negeri Majalengka untuk membatalkan kutipan akta kelahiran No: 41/SAL.1958 yang telah diterbitkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka yang juga menjadi tergugat 2.
Persidangan Perdata No 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 06 April 2021 sudah mulai digelar pada Selasa 13 April 2021 dengan Majlis Hakim Kopsah dan hakim anggota Ria Agustien dan Ridho Akbar.
Penggugat Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio ataupun tergugat Ika Wartika alias Kwik Gien Nio didampingi pengacara masing-masing. Mereka ini dikenal di Majalengka dengan keluarga Foto Abok.
Dalam gugatannya Sri Mulyani (84) yang didampingi pengacara Mohamad Asep Rahman menjelaskan dasar gugatan yang disampaikannya ke PN Majalengka, bahwa penggugat telah menikah dengan Andi Kurnedi alias Auw Kim Tjeng pada 21 Desember 1955 di Kota Semarang sebagaimana akta perkawinan No akta 7/1955 tertanggal 1983, tertanggal 19 Desember 1983 yang dikeluarkan oleh PN Majalengka.
Baca Juga: Produk Listrik Pertama DFSK di Indonesia Meluncur di IIMS Hybrid 2021, Gelora Elektrik?
Baca Juga: Lanjutan Sidang Kasus Swab Test RS Ummi Bogor, Bima Arya Dicecar Habib Rizieq Soal Laporan Polisi
Namun selama menjalani perkawinan keduanya tidak dikaruniai anak. Dalam gugatan disebutkan pada Tahun 1964 Andi Kurnaedi dan Sri Mulyani mendapat titipan anak berusia 6 tahun bernama Kwik Gien Nio alias Ika Wartika.
Hingga dibuatkan akta kelahiran dengan No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka melalui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983 dengan ayah Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng dan ibu tertera Ika Wartika alias Kwik Gien Nio.
Di poin 6, pada surat gugatan, pihak penggugat menyebutkan pembuatan Akta Kelahiran tersebut tidak pernah mengetahuinya, termasuk ketika mengajukan dokumen pembuatan akta pada saat itu.