kievskiy.org

SP3 Dugaan Korupsi Dikira 'April Mop', MAKI Bakal Gugat KPK: Keadilan Masyarakat Tercederai

KPK.
KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) terhadap pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

SP3 tersebut adalah SP3 pertama kalinya sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut, dan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

Hasil keputusan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis, 1 April 2021.

“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata Alexander.

Baca Juga: Akibat Penembakan Brutal, Seorang Ibu Saksikan sang Buah Hati Tewas di Pelukannya

Baca Juga: Hyundai Bicara Soal Pentingnya Mobil Listrik di Indonesia

Namun menanggapi keputusan SP3 itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan gugat Praperadilan untuk pembatalan atau SP3 perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Adapun alasan MAKI mengajukan gugat Praperadilan ini, menurut Koordinator MAKI, Bonyamin menyatakan KPK mendalilkan SP3 menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadi kehilangan penyelenggara negara.

Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 2 April 2021, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Baca Juga: Anggota DPR Ingatkan Serangan Teroris di Mabes Polri Bentuk Sinyal Tantangan Terbuka bagi NKRI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat